Rabu, 02 Mei 2018

Etika Bisnis 2

1.      Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
a.      Pasar dan perlindungan konsumen
Menurut Kotler (2009), pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial dari suatu produk atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan jumlah orang yang menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam bertransaksi. Banyak pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai sebuah pasar, dimana penjual tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang mereka produksi dan juga guna menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
b.      Etika iklan
Menurut Drumwright (2009), etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal in iberhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan.
c.       Privasi konsumen
Privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
d.      Multimedia etika bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan – iklan yang menjual satu kebiasaan atau produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme. 
e.       Etika produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip – prinsip dan nilai – nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal – hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
f.       Pemanfaatan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda perusahan terus berjalan. Setiap jajaran manajemen SDM harus menciptakan SDM yang handal dan melakukan training, coaching dan motivation pada setiap karyawan agar mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemanfaatan sumber daya manusia haruslah berlangsung dengan baik dengan perencanaan sumber daya yang baik pula. Dimulai dari pengaturan kembali dan penempatan SDM pada posisi yang tepat. Menempatkan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya. Sehingga pemberian kontribusi karyawan dapat berlangsung maksimal.
g.      Etika kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
h.      Hak – hak pekerja
·         Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
·         Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
·         Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
·         Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23).
·         Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
·         Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
·         Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2)
·         Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
·         Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan moral dan kesusilaan.
·         Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
·         Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
·         Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
·         Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
·         Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
i.        Hubungan saling menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
j.        Persepakatan penggunaan dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

2.      Peran sistem pengaturan, good governance
a.      Definisi Pengaturan
Pengertian pengaturan adalah proses atau upaya untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh sederhana dan akrab dengan aktivitas sehari-hari dari konsep kontrol atau pengaturan adalah saat mengendarai kendaraan. Tujuan yang diinginkan dari proses tersebut adalah berjalannya kendaraan pada lintasan (track) yang diinginkan. Ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya, misalnya pedal gas, speedometer, mesin (penggerak), rem, dan pengendara.
Sistem kontrol berkendaraan berarti kombinasi dari komponen-komponen tersebut yang menghasilkan berjalannya kendaraan pada lintasan yang diinginkan. Ketika jalan lengang dan aturan memperbolehkan, pengendara mempercepat laju kendaraan dengan membuka pedal gas. Demikian pula, jika ada kendaraan lain di depan atau lampu penyeberangan berwarna merah maka pengendara menginjak rem dan menurunkan kecepatannya. Semua upaya itu dilakukan untuk mempertahankan kendaraan pada lintasan yang diinginkan.
b.      Karakteristik good governance
Definisi good governance sendiri diberikan oleh United Nation Development Program (UNDP) sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Mengacu pada defenisi diatas, maka kesimpulan sederhana yang didapat adalah bahwa orientasi dari pembangunan sector publik adalah untuk menciptakan good governance yang dapat diwujudkan dengan pelayanan publik.
 Pendapat lain mengenai good governance diartikan sebagai suatu proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik beserta seluruh upaya pembangunan polutuk, ekonomi, social, dan budaya dalam system pemerintahan (Lijan Poltak Sinambela, 2006).ada lima karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
·         Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan.
·         Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum.
·         Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri.
·         Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
·         Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi.
c.       Commission of human
Hak Asasi Manusia adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat.
HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
·           Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·           Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·           Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·           Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·           Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
d.      Kaitanya dengan etika bisnis
Dalam tatanan bisnis, persoalan etika yang paling umum salah satunya hak asasi manusia, Hak asasi dasar manusia di beberapa Negara masih belum dihargai. Seperti diantaranya, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan berpolitik, dan sebagainya. Contoh yang nyata adalah yang terjadi di Afrika Selatan. Yaitu politik pembedaan warna kulit (apartheid) yang terjadi sampai tahun 1994.
Apartheid adalah pemisahan kulit putih dengan kulit hitam yang menyediakan pekerjaan bagi kulit putih dan melarang kulit hitam bekerja pada usaha yang dikelola kulit putih. Meskipun menggunakan sistem seperti ini, banyak pengusaha barat beroperasi di Afrika Selatan. Tahun 1980, banyak yang menanyakan kebijakan ini. Mereka berpendapat, investasi mereka menikkan status ekonomi dan dapat menekan rezim yang berkuasa.

3.      Uraikan 3 contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dari tema-tema dibawah ini
a.      Korupsi
Pengertian korupsi Menurut Nurdjana (1990)  korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
b.      Pemalsuan
permasalahan dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana dan handphone  yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini.
c.       Pembajakan
Pembajakan di Industri Film Indonesia : Kasus pembajakan dalam industri film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual film – film bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
d.      Diskriminasi Gender
Fakih (2006) mengemukakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Perubahan cirri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. Ada beberapa definisi tentang pengertian  gender, diantaranya dikemukakan oleh ahli-ahli berikut ini: 
·                                          Baron (2000) mengartikan bahwa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang melibatkan identifikasi individu sebagai  seorang laki-laki atau perempuan.
·                                         Santrock (2003) mengemukakan bahwa istilah  gender dan seks memiliki perbedaan dari segi dimensi. Isilah seks (jenis kelamin) mengacu pada dimensi biologis seorang laki-laki dan perempuan, sedangkan gender mengacu pada dimensi sosial-budaya seorang laki-laki dan perempuan.
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Penyebab terjadinya diskriminasi kerja Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
·                             pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
·                             Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.  
·                 Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
·                                         Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
e.       Konflik Sosial
Gillin dan Gillin (1948) Konflik adalah proses sosial dimana individu atau kelompok mencapai tujuan mereka secara langsung menantang pihak lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan’ Singkatnya, dapat dikatakan bahwa konflik mengacu pada perjuangan di antara pihak yang bersaing, berusaha untuk mencapai tujuan, berusaha untuk menghilangkan lawan dengan membuat pihak lain tidak berdaya.
f.       Masalah Polusi
Mengenai pencemaran udara “Pencemaran udara biasanya dirasakan warga selepas maghrib atau menjelang malam, sedangkan kalau siang biasanya ada ledakan yang membuat bising. Beberapa rumah warga ada yang retak,” papar Ony.Data yang dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo, Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi 2.058 orang pada 2015.
“Penyakit saluran pernafasan itu tidak bisa dirasakan langsung dampaknya sekarang, paling tidak 10-20 tahun mendatang,” tambah Ony.Selain polusi udara, polusi air juga sudah dirasakan oleh masyarakat, seperti perubahan kondisi air sumur milik warga yang menjadi asin. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah itu.
Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar.
“Artinya daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk area pertambangan sudah tidak lagi memadai. Penetapan kawasan pertambangan di wilayah Tuban juga tidak sesuai. Harusnya menjadi kawasan lindung bukan kawasan tambang,” papar Ony.Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare.“Ini harus ada solusi, bagaimana pemerintah dan perusahaan bisa memberi jaminan keselamatan masyarakat di sana,” tandasnya. “Menurut keterangan resmi Pemkab Tuban, yang meninggal ada 28 orang, 42 persen meninggal karena usia tua antara 70-90 tahun. Sisanya, karena diabetes melitus, kecelakaan, dan yang karena penyakit saluran pernafasan cuma 2 orang,” Agung menilai data Walhi perlu dicek ulang bersama Semen Indonesia agar tidak menjadi tendensius, karena hingga kini Walhi belum bertemu PT.
Semen Indonesia dan menyerahkan data temuannya. Sejak beroperasi pada 1994 lalu, Semen Indonesia menurut Agung, telah melakukan upaya untuk menekan polusi. Hal ini menjadi kewajiban pokok perusahaan, yang harus memenuhi baku mutu udara seperti yang disyaratkan pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, Agung menuturkan perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%. Semen Indonesia kata Agung, juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar, sehingga bisa diketahui secara dini penyakit apa yang dialami masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA