Rabu, 02 Mei 2018

Etika Bisnis 2

1.      Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
a.      Pasar dan perlindungan konsumen
Menurut Kotler (2009), pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial dari suatu produk atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan jumlah orang yang menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam bertransaksi. Banyak pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai sebuah pasar, dimana penjual tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang mereka produksi dan juga guna menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
b.      Etika iklan
Menurut Drumwright (2009), etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal in iberhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan.
c.       Privasi konsumen
Privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
d.      Multimedia etika bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan – iklan yang menjual satu kebiasaan atau produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme. 
e.       Etika produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip – prinsip dan nilai – nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal – hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
f.       Pemanfaatan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda perusahan terus berjalan. Setiap jajaran manajemen SDM harus menciptakan SDM yang handal dan melakukan training, coaching dan motivation pada setiap karyawan agar mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemanfaatan sumber daya manusia haruslah berlangsung dengan baik dengan perencanaan sumber daya yang baik pula. Dimulai dari pengaturan kembali dan penempatan SDM pada posisi yang tepat. Menempatkan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya. Sehingga pemberian kontribusi karyawan dapat berlangsung maksimal.
g.      Etika kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
h.      Hak – hak pekerja
·         Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
·         Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
·         Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
·         Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23).
·         Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
·         Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
·         Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2)
·         Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
·         Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan moral dan kesusilaan.
·         Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
·         Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
·         Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
·         Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
·         Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
i.        Hubungan saling menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
j.        Persepakatan penggunaan dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

2.      Peran sistem pengaturan, good governance
a.      Definisi Pengaturan
Pengertian pengaturan adalah proses atau upaya untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh sederhana dan akrab dengan aktivitas sehari-hari dari konsep kontrol atau pengaturan adalah saat mengendarai kendaraan. Tujuan yang diinginkan dari proses tersebut adalah berjalannya kendaraan pada lintasan (track) yang diinginkan. Ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya, misalnya pedal gas, speedometer, mesin (penggerak), rem, dan pengendara.
Sistem kontrol berkendaraan berarti kombinasi dari komponen-komponen tersebut yang menghasilkan berjalannya kendaraan pada lintasan yang diinginkan. Ketika jalan lengang dan aturan memperbolehkan, pengendara mempercepat laju kendaraan dengan membuka pedal gas. Demikian pula, jika ada kendaraan lain di depan atau lampu penyeberangan berwarna merah maka pengendara menginjak rem dan menurunkan kecepatannya. Semua upaya itu dilakukan untuk mempertahankan kendaraan pada lintasan yang diinginkan.
b.      Karakteristik good governance
Definisi good governance sendiri diberikan oleh United Nation Development Program (UNDP) sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Mengacu pada defenisi diatas, maka kesimpulan sederhana yang didapat adalah bahwa orientasi dari pembangunan sector publik adalah untuk menciptakan good governance yang dapat diwujudkan dengan pelayanan publik.
 Pendapat lain mengenai good governance diartikan sebagai suatu proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik beserta seluruh upaya pembangunan polutuk, ekonomi, social, dan budaya dalam system pemerintahan (Lijan Poltak Sinambela, 2006).ada lima karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
·         Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan.
·         Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum.
·         Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri.
·         Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
·         Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi.
c.       Commission of human
Hak Asasi Manusia adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat.
HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
·           Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·           Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·           Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·           Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·           Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
d.      Kaitanya dengan etika bisnis
Dalam tatanan bisnis, persoalan etika yang paling umum salah satunya hak asasi manusia, Hak asasi dasar manusia di beberapa Negara masih belum dihargai. Seperti diantaranya, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan berpolitik, dan sebagainya. Contoh yang nyata adalah yang terjadi di Afrika Selatan. Yaitu politik pembedaan warna kulit (apartheid) yang terjadi sampai tahun 1994.
Apartheid adalah pemisahan kulit putih dengan kulit hitam yang menyediakan pekerjaan bagi kulit putih dan melarang kulit hitam bekerja pada usaha yang dikelola kulit putih. Meskipun menggunakan sistem seperti ini, banyak pengusaha barat beroperasi di Afrika Selatan. Tahun 1980, banyak yang menanyakan kebijakan ini. Mereka berpendapat, investasi mereka menikkan status ekonomi dan dapat menekan rezim yang berkuasa.

3.      Uraikan 3 contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dari tema-tema dibawah ini
a.      Korupsi
Pengertian korupsi Menurut Nurdjana (1990)  korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
b.      Pemalsuan
permasalahan dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana dan handphone  yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini.
c.       Pembajakan
Pembajakan di Industri Film Indonesia : Kasus pembajakan dalam industri film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual film – film bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
d.      Diskriminasi Gender
Fakih (2006) mengemukakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Perubahan cirri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. Ada beberapa definisi tentang pengertian  gender, diantaranya dikemukakan oleh ahli-ahli berikut ini: 
·                                          Baron (2000) mengartikan bahwa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang melibatkan identifikasi individu sebagai  seorang laki-laki atau perempuan.
·                                         Santrock (2003) mengemukakan bahwa istilah  gender dan seks memiliki perbedaan dari segi dimensi. Isilah seks (jenis kelamin) mengacu pada dimensi biologis seorang laki-laki dan perempuan, sedangkan gender mengacu pada dimensi sosial-budaya seorang laki-laki dan perempuan.
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Penyebab terjadinya diskriminasi kerja Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
·                             pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
·                             Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.  
·                 Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
·                                         Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
e.       Konflik Sosial
Gillin dan Gillin (1948) Konflik adalah proses sosial dimana individu atau kelompok mencapai tujuan mereka secara langsung menantang pihak lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan’ Singkatnya, dapat dikatakan bahwa konflik mengacu pada perjuangan di antara pihak yang bersaing, berusaha untuk mencapai tujuan, berusaha untuk menghilangkan lawan dengan membuat pihak lain tidak berdaya.
f.       Masalah Polusi
Mengenai pencemaran udara “Pencemaran udara biasanya dirasakan warga selepas maghrib atau menjelang malam, sedangkan kalau siang biasanya ada ledakan yang membuat bising. Beberapa rumah warga ada yang retak,” papar Ony.Data yang dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo, Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi 2.058 orang pada 2015.
“Penyakit saluran pernafasan itu tidak bisa dirasakan langsung dampaknya sekarang, paling tidak 10-20 tahun mendatang,” tambah Ony.Selain polusi udara, polusi air juga sudah dirasakan oleh masyarakat, seperti perubahan kondisi air sumur milik warga yang menjadi asin. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah itu.
Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar.
“Artinya daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk area pertambangan sudah tidak lagi memadai. Penetapan kawasan pertambangan di wilayah Tuban juga tidak sesuai. Harusnya menjadi kawasan lindung bukan kawasan tambang,” papar Ony.Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare.“Ini harus ada solusi, bagaimana pemerintah dan perusahaan bisa memberi jaminan keselamatan masyarakat di sana,” tandasnya. “Menurut keterangan resmi Pemkab Tuban, yang meninggal ada 28 orang, 42 persen meninggal karena usia tua antara 70-90 tahun. Sisanya, karena diabetes melitus, kecelakaan, dan yang karena penyakit saluran pernafasan cuma 2 orang,” Agung menilai data Walhi perlu dicek ulang bersama Semen Indonesia agar tidak menjadi tendensius, karena hingga kini Walhi belum bertemu PT.
Semen Indonesia dan menyerahkan data temuannya. Sejak beroperasi pada 1994 lalu, Semen Indonesia menurut Agung, telah melakukan upaya untuk menekan polusi. Hal ini menjadi kewajiban pokok perusahaan, yang harus memenuhi baku mutu udara seperti yang disyaratkan pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, Agung menuturkan perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%. Semen Indonesia kata Agung, juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar, sehingga bisa diketahui secara dini penyakit apa yang dialami masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA 


Rabu, 11 April 2018

ETIKA BISNIS (tugas 2)


TUGAS 2 ETIKA BISNIS#



A.      Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
a.       Pasar dan perlindungan konsumen
mekanisme pasar sebagai mekanisme yang menciptakan keadilan, dan kesejahteraan bersama. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.oleh pemerintah perlu semakin diperbaiki dan ditingkatkan, agar konsumen mendapatkan kualitas barang yang baik, dan pelayanan yang lebih baik. 

b.      Etika Iklan
Menurut Dewan Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulkannorma/aza/sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaatioleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitasbaik-buruk atau benar-salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu.Etika adalah liniarahan atau aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak danmempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain.Definisi etika ini juga berlakuuntuk kelompok media sebagai subjek etis yangn ada. Pilihan-pilihan etis jugaharus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakanetis.

c.       Privasi konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja

d.      Multimedia etika bisnis
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.

e.       Etika produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagaimenciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi mencipta­kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui peng-kombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja tanpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi.

f.       Pemanfaatan SDM
SDM yang berkualitas akan membantu perusahaan untuk lebih berkembang dan mencapai tujuan perusahaan. Berikut adalah beberapa hal yang bisa didapatkan jika Anda melakukan pengembangan SDM pada bisnis.
1.      Produktivitas Kerja
2.      Efisiensi
3.      Kerusakan
4.      Kecelakaan kerja
5.      Pelayanan
6.      Moral lebih baik
7.      Karir karyawan
8.      Konseptual
9.      Kepemimpinan
10.  Balas jasa
11.  Konsumen

g.      Etika kerja
adalah sebuah nilai yang didasarkan pada kerja keras dan ketekunan. Kaum kapitalispercaya dengan kebutuhan terhadap kerja keras dan kemampuannya untuk meningkatkan karakter moral. Dalam konteks perjuangan kelasMarxis memandang kelemahan nilai budaya ini sebagai bentuk untuk menipu kaum buruh dalam rangka menciptakan lebih banyak kemakmuran untuk kelas atas.

h.      Hak-hak pekerja
Secara umum, wacana tentang hak-hak pekerja terkait dengan negosiasi gaji, tunjangan, dan kondisi kerja yang aman. Salah satu isu terpenting adalah hak untuk membentuk asosiasi. Asosiasi memungkinkan karyawan untuk bernegosiasi dalam kelompok atau secara kolektif dengan majikan untuk meminta upah dan kondisi kerja yang lebih baik.

i.        Hubungan saling menguntungkan
Strategi ini merupakan sebuah hal yang wajar di lakukan oleh para pebisnis namun tidak semua pebisnis mampu dalam menjaga hubungan baik dengan pelanggan dan rekan-rekan bisnis mereka. Tentunya dengan menjalin sebuah hubungan yang baik dengan relasi bisnis akan membawa nilai positif dalam kemajuan bisnis yang dijalankan.

j.        Persepakatan penggunaan dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

B.       Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam kompetitif
a.       Pengertian persaingan sempurna, monopoli, oligopoli
1.      Persaingan sempurna : Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan perfect competition) adalah sebuah jenis [[pasar (ekonomi)|pasar] dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga
2.      Monopoli : adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya
3.      Oligopoli : adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Oligopoli memiliki struktur pasarnya sendiri.

b.      Monopoli dan dimensi etika bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna

c.       Etika di dalam pasar Kompetitif
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang

d.      Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
konomi digital merubah ekonomi global, memungkinkan industri kecil menjadi industri multinasional mikro dengan elastisitas dan dinamika yang mereka miliki. Hal ini memberi kesempatan yang lebih tinggi bagi para pemula untuk terlahir secara global, digitalisasi mendorong persaingan karena memungkinkan model bisnis yang inovatif dan memungkinkan perusahaan untuk meningkat dengan cepat. Puluhan juta perusahaan kecil dan menengah di seluruh dunia telah berubah menjadi eksportir dan bergabung dengan pasar e-commerce, dan bisa bersaing dengan perusahaan multinasional terbesar.


C.      Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat, etika bisnis
a.       Beberapa aspek etika bisnis islami
1.      "Disiplin". Membangun, adapun unsur-unsur dalam membangun yang tidak dapat dipisahankan antara lain: adanya  benda-benda materi akan diolah dan dikerjakan, masing-masing manusia harus mendapat kebahagiaan dari benda-benda materi itu, dan masing-asing manusia mempunyai kesibukan untuk membangun dan memajukan dunia itu.
2.      Amal saleh ialah bekerja tekun yang dimaksud amal saleh yaitu segala amal ibadat yang menyangkut keagamaan saja, sepeti sembahyang, puasa, zakat, dan haji. Bekerja tekun antara sesama manusia adalah dinamakan amal saleh, tali antara Allah dengan manusia demi mencapi kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.      Hindari segala kerja yang haram,Suatu prinsip yang penting di dalam islam, yaitu mengenai sesuatu yang boleh dikerjakan/diusahakan, kecuali amal/usaha yang nyata disebutkan haram. Manusia harus sesmakin waspada terhadap yang haram untuk mempertahankan iman islamnya, maka semakin menanglah dia mencapai ridho Allah dan ikut membangun dunia ini.
4.      Menegakkan akhlaq yang baik,Tidak hanya usaha dalam menghindarkan diri dari segala usaha yang haram, maka tuga yang terpenting ialah akhlak yang baik dan menjauhi segala sesuatu yang bersifat krisis. Maka umat Islam harus menegakkan segala budi akhlak yang tinggi.

b.      Teori Ethical Egoism
Rachels memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoism, yaitu:
1.      Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat sendiri (selfish) Menurut teori egoisme psikologis, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan/ atau   tindakan   yang   suka   berkorban   tersebut   hanyalah   sebuah   ilusi.  Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitusuatu tindakan yang peduli pada  orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankankepentingan dirinya.
2.      Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri (self interest) Menurut egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest).  Tindakan   berkutat   diri   ditandai   dengan   ciri   mengabaikan   atau merugikan kepentingan orang  lain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.

c.       Teori relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusiabudayaetikamoralagama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh ProtagrasPyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.

d.      Konsep deontology
Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang. Etika deontologis biasanya dianggap sebagai lawan dari konsekuensialismeetika pragmatis, dan etika kebajikan.

e.       Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkesehatankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik.

f.       Kode etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.

g.      Prinsip etika profesi
1.       Prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.
2.      Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.
3.      Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
4.      Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.

D.      Pengertian budaya organisasi dan perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis
a.       Karakteristik budaya organisasi
1.      Inovasi dan pengambilan resiko : tingkat daya dorong karyawan untuk bersikap inovatif dan berani mengambil resiko.
2.      Perhatian terhadap detail : tingkat tuntutan terhadap karyawan untuk mampu memperlihatkan ketepatan, analisis dan perhatian terhadap detail.
3.      Orientasi terhadap hasil : tingkat tuntutan terhadap manajemen untuk lebih memusatkan perhatian pada hasil dibandingkan perhatian pada teknik dan proses yang digunakan untuk meraih hasil tersebut.
4.      Orientasi terhadap individu: tingkat keputusan manajemen dalam mempertimbangkan efek-efek hasil terhadap individu yang ada di dalam organisasi.
5.      Orientasi terhadap tim : tingkat aktivitas pekerjaan yang diatur dalam tim, bukan secara perorangan.
6.      Agretivitas : tingkat tuntutan terhadap orang-orang agar berlaku agresif dan bersaing, dan tidak bersikap santai.
7.      Stabilitas : tingkat penekanan aktivitas organisasi dalam memper-tahankan status quo berbanding pertumbuhan.

b.      Fungsi budaya organisasi
1.      Perasaan Identitas dan Menambah Komitmen Organisasi
2.       Alat pengorganisasian anggota 
3.      Menguatkan nila-nilai dalam organisasi 
4.      Mekanisme kontrol perilaku 
5.      Mendorong dan meningkatkan kinerja ekonomi baik dalam jangka pendek dan panjang. 
6.      Penentu arah organisasi mana yang boleh dan yang tidak boleh.  

c.       Pedoman tingkah laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

d.      Apresiasi budaya
Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Kebudayaan perlu diapresiasi dengan harapan kita sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa menghargai karya yang dihasilkan dari akal dan budi manusia.

e.       Hubungan etika dan budaya
Hubungan budaya dan etika Etika dan kebudayaan itu tidak dapat kisah pisahkan. kedua nya saling melekat dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Karena ketika suatu komunitas itu emnciptakan batasan dan aturan-aturan dalam etika tentu lah berdasarkan dari keb iasaan dan juga hukum yang berlaku di tempat tersebut. Karena terkadang suatu etika itu tidak lah berlaku sepanjang masa, tekadang terjadi pelapukan dan pemudar an nilai-nilai etika. 

f.       Pengaruh etika dan budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.

g.      Kendala mewujudkan kinerja bisnis
1.      Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
2.      Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis.
3.      Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.





DAFTAR PUSTAKA:

https://dokumen.tips/documents/hubungan-etika-dengan-budaya.html