1. Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia
dan finansial
a.
Pasar dan perlindungan
konsumen
Menurut Kotler (2009),
pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial dari suatu produk
atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan jumlah orang yang
menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam bertransaksi. Banyak
pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai sebuah pasar, dimana penjual
tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang mereka produksi dan juga guna
menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
b.
Etika iklan
Menurut Drumwright (2009),
etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan
fungsi periklanannya. Hal in iberhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya
dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan.
c.
Privasi konsumen
Privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
d.
Multimedia etika bisnis
Salah satu cara pemasaran
yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan – iklan yang menjual satu kebiasaan atau produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme.
e.
Etika produksi
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip – prinsip dan nilai – nilai yang menegaskan tentang benar
dan salahnya hal – hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
f.
Pemanfaatan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM)
merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda perusahan terus
berjalan. Setiap jajaran manajemen SDM harus menciptakan SDM yang handal dan
melakukan training, coaching dan motivation pada setiap
karyawan agar mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemanfaatan sumber
daya manusia haruslah berlangsung dengan baik dengan perencanaan sumber daya
yang baik pula. Dimulai dari pengaturan kembali dan penempatan SDM pada posisi
yang tepat. Menempatkan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang
dimilikinya. Sehingga pemberian kontribusi karyawan dapat berlangsung maksimal.
g.
Etika kerja
Etika kerja adalah sistem
nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
h.
Hak – hak pekerja
·
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan
yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
·
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh
dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
·
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi
kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan
kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat
kerja (Pasal 18 ayat 1).
·
Tenaga kerja yang telah mengikuti program
pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan
atau lembaga sertifikasi (Pasal 23).
·
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh
penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
·
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu
setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau
bidan (Pasal 82 ayat 1).
·
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran
kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai
dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2)
·
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal
80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
·
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan moral dan kesusilaan.
·
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
·
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
·
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
·
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai
akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
·
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja
secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar
oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
i.
Hubungan saling
menguntungkan
Prinsip Saling
Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau
prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang
sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
j.
Persepakatan penggunaan
dana
Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
2.
Peran
sistem pengaturan, good governance
a.
Definisi
Pengaturan
Pengertian pengaturan adalah proses atau
upaya untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh sederhana dan akrab dengan
aktivitas sehari-hari dari konsep kontrol atau pengaturan adalah saat
mengendarai kendaraan. Tujuan yang diinginkan dari proses tersebut adalah
berjalannya kendaraan pada lintasan (track) yang diinginkan. Ada beberapa
komponen yang terlibat di dalamnya, misalnya pedal gas, speedometer, mesin
(penggerak), rem, dan pengendara.
Sistem
kontrol berkendaraan berarti kombinasi dari komponen-komponen tersebut yang
menghasilkan berjalannya kendaraan pada lintasan yang diinginkan. Ketika jalan
lengang dan aturan memperbolehkan, pengendara mempercepat laju kendaraan dengan
membuka pedal gas. Demikian pula, jika ada kendaraan lain di depan atau lampu
penyeberangan berwarna merah maka pengendara menginjak rem dan menurunkan
kecepatannya. Semua upaya itu dilakukan untuk mempertahankan kendaraan pada
lintasan yang diinginkan.
b.
Karakteristik
good governance
Definisi
good governance sendiri diberikan oleh United Nation Development Program (UNDP)
sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to
manage a nation’s affair at all levels”. Mengacu pada defenisi diatas, maka
kesimpulan sederhana yang didapat adalah bahwa orientasi dari pembangunan
sector publik adalah untuk menciptakan good governance yang dapat diwujudkan
dengan pelayanan publik.
Pendapat
lain mengenai good governance diartikan sebagai suatu proses yang
mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan yang
merata dalam seluruh elemen masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik beserta seluruh upaya
pembangunan polutuk, ekonomi, social, dan budaya dalam system pemerintahan
(Lijan Poltak Sinambela, 2006).ada lima karakteristik good governance dari
United Nation Development Program (UNDP), yakni;
·
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan.
·
Rule of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum.
·
Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri.
·
Berorientasi pada
consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
·
Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi.
c.
Commission
of human
Hak
Asasi Manusia adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang
kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun
ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang
lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat
masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada
lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat
digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik
dan sosial masyarakat.
HAM
tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara
melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan
kehidupan yang modern. pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
·
Penindasan dan merampas
hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·
Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·
Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·
Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·
Penegak hukum dan/atau
petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
d.
Kaitanya
dengan etika bisnis
Dalam
tatanan bisnis, persoalan etika yang paling umum salah satunya hak asasi
manusia, Hak asasi dasar manusia di beberapa Negara masih belum dihargai.
Seperti diantaranya, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan
berpolitik, dan sebagainya. Contoh yang nyata adalah yang terjadi di Afrika
Selatan. Yaitu politik pembedaan warna kulit (apartheid) yang terjadi sampai
tahun 1994.
Apartheid
adalah pemisahan kulit putih dengan kulit hitam yang menyediakan pekerjaan bagi
kulit putih dan melarang kulit hitam bekerja pada usaha yang dikelola kulit
putih. Meskipun menggunakan sistem seperti ini, banyak pengusaha barat
beroperasi di Afrika Selatan. Tahun 1980, banyak yang menanyakan kebijakan ini.
Mereka berpendapat, investasi mereka menikkan status ekonomi dan dapat menekan
rezim yang berkuasa.
3. Uraikan 3 contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dari
tema-tema dibawah ini
a.
Korupsi
Pengertian
korupsi Menurut Nurdjana (1990) korupsi berasal dari bahasa Yunani
yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat
disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama
materiil, mental dan hukum. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” Menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara”.
b.
Pemalsuan
permasalahan
dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang
menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak
atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan
DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana dan handphone yang dengan
sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang
asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena
tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun
tidak mampu untuk menahan gejolak ini.
c.
Pembajakan
Pembajakan
di Industri Film Indonesia : Kasus pembajakan dalam industri film di Indonesia
sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal
tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri film di
Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya
tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak
jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual film – film
bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
d.
Diskriminasi
Gender
Fakih
(2006) mengemukakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum
laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural.
Perubahan cirri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari
tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. Ada
beberapa definisi tentang pengertian gender, diantaranya dikemukakan oleh
ahli-ahli berikut ini:
· Baron
(2000) mengartikan bahwa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang
melibatkan identifikasi individu sebagai seorang laki-laki atau
perempuan.
· Santrock (2003) mengemukakan bahwa istilah gender
dan seks memiliki perbedaan dari segi dimensi. Isilah seks (jenis kelamin)
mengacu pada dimensi biologis seorang laki-laki dan perempuan, sedangkan gender
mengacu pada dimensi sosial-budaya seorang laki-laki dan perempuan.
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Penyebab terjadinya diskriminasi kerja Beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya :
· pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang
umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
· Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja
domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas
melakukannya.
· Ketiga,
adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis
kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah
yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam
hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan,
meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
· Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan
kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik
menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula
anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki.
e.
Konflik
Sosial
Gillin dan Gillin (1948) Konflik adalah proses sosial dimana individu atau
kelompok mencapai tujuan mereka secara langsung menantang pihak lain dengan
cara kekerasan atau ancaman kekerasan’ Singkatnya, dapat dikatakan bahwa
konflik mengacu pada perjuangan di antara pihak yang bersaing, berusaha untuk
mencapai tujuan, berusaha untuk menghilangkan lawan dengan membuat pihak lain
tidak berdaya.
f.
Masalah
Polusi
Mengenai
pencemaran udara “Pencemaran udara biasanya dirasakan warga selepas
maghrib atau menjelang malam, sedangkan kalau siang biasanya ada ledakan yang
membuat bising. Beberapa rumah warga ada yang retak,” papar Ony.Data yang
dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo,
Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit
saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut
pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi
2.058 orang pada 2015.
“Penyakit saluran
pernafasan itu tidak bisa dirasakan langsung dampaknya sekarang, paling tidak
10-20 tahun mendatang,” tambah Ony.Selain polusi udara, polusi air juga sudah
dirasakan oleh masyarakat, seperti perubahan kondisi air sumur milik warga yang
menjadi asin. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa
Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang
banyaknya tambang semen di wilayah itu.
Selain Semen Indonesia, di
Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan
tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban
2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7
hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000
hektar.
“Artinya daya dukung dan
daya tampung lingkungan untuk area pertambangan sudah tidak lagi memadai.
Penetapan kawasan pertambangan di wilayah Tuban juga tidak sesuai. Harusnya
menjadi kawasan lindung bukan kawasan tambang,” papar Ony.Kabupaten Tuban
memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar,
seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim
Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan
total luas 822 hektare.“Ini harus ada solusi, bagaimana pemerintah dan
perusahaan bisa memberi jaminan keselamatan masyarakat di sana,” tandasnya. “Menurut keterangan resmi Pemkab Tuban, yang meninggal
ada 28 orang, 42 persen meninggal karena usia tua antara 70-90 tahun. Sisanya,
karena diabetes melitus, kecelakaan, dan yang karena penyakit saluran
pernafasan cuma 2 orang,” Agung menilai data Walhi perlu dicek
ulang bersama Semen Indonesia agar tidak menjadi tendensius, karena hingga kini
Walhi belum bertemu PT.
Semen Indonesia dan
menyerahkan data temuannya. Sejak beroperasi pada 1994 lalu, Semen Indonesia
menurut Agung, telah melakukan upaya untuk menekan polusi. Hal ini menjadi
kewajiban pokok perusahaan, yang harus memenuhi baku mutu udara seperti yang
disyaratkan pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, Agung menuturkan
perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic
precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%. Semen Indonesia kata Agung, juga rutin melakukan
pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar, sehingga bisa diketahui
secara dini penyakit apa yang dialami masyarakat.